Memiliki keturunan merupakan salah satu tujuan seseorang menikah. Namun tak sedikit yang kemudian kesulitan mendapatkan keturunan walaupun sudah menikah bertahun-tahun. Pasangan suami-istri biasanya akan berusaha dengan berbagai cara untuk bisa mendapatkan keturunan, salah satunya adalah dengan cara bayi tabung. Bayi tabung sendiri masih mendapatkan perdebatan sehingga tak sedikit yang kemudian menghindari bayi tabung atau menjadikannya sebagai pilihan terakhir. Lalu bagaimana hukum bayi tabung dalam Islam?
Apa Itu Bayi Tabung?
Sebelum membahas tentang bayi tabung dalam Islam maka ada baiknya kalau kita terlebih dahulu mengetahui apa itu bayi tabung. Bayi tabung merupakan sebuah teknik pembuahan sel telur atau ovum yang dibuahi di luar tubuh dari sang wanita. Cara ini biasanya dilakukan jika cara lain tidak berhasil. Proses bayi tabung sendiri yaitu sel telur dari sang wanita diambil untuk menjalani proses pembuahan. Sel sperma juga diambil dari sang laki-laki dan kemudian dipertemukan dengan sel telur di sebuah tabung khusus.
Di tabung khusus tersebut kemudian terjadi pembuahan. Sel telur yang dibuahi akan menjadi zygot dan setelah itu dimasukkan kembali ke dalam rahim sang wanita. Proses selanjutnya sang wanita akan mengalami proses kehamilan dan melahirkan bayi tersebut.
Setiap pasangan yang akan melakukan program bayi tabung masing-masing akan diambil sperma dan sel telurnya. Proses pengambilan sel telur dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Pengambilan sel telur tersebut dilakukan oleh dokter ahli yang memang bertugas untuk membantu pasien yang ingin melakukan bayi tabung. Disini pasien wanita dapat tersentuh oleh dokter laki-laki yang bukan mahramnya, begitu juga dapat terlihat auratnya dan sampai dipegang bagian alat vitalnya. Namun demikian ini merupakan proses medis yang bisa dikategorikan sebagai keadaan darurat.
Yusuf Qardawi mengungkapkan bahwa jika keadaan darurat maka diperbolehkan memegang atau melihat aurat dengan syarat keamanan dan nafsu keduanya dapat terjaga. Proses pengambilan sel telur sendiri memang dilakukan di rumah sakit dan bertujuan untuk tindakan medis. Belum ada cara lain selain dokter melihat dan memegang si pasien. Jadi hal ini bisa dikategorikan sebagai keadaan darurat dan diperbolehkan dalam Islam.
Selanjutnya adalah cara pengambilan sperma dari pihak laki-laki. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengambilan sperma dari sang laki-laki. Beberapa cara tersebut antara lain:
Dari cara-cara tersebut yang paling baik dilakukan adalah dengan cara Istimna’ atau onani. Di dalam Islam sendiri melakukan onani dilarang. Ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa itu mutlak dilarang sedangkan ada juga yang menyatakan bahwa itu diharamkan kecuali dalam keadaan tertentu misalnya, takut berbuat zina sedang ia tak punya istri dan tidak mampu menikah.
Di dalam tujuan bayi tabung sendiri kedua pasangan bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Jadi ini termasuk salah satu usaha yang dilakukan. Cara pengambilan sperma dan sel telur masih bisa dikategorikan dalam keadaan darurat sehingga masih boleh dilakukan menurut pandangan sebagian ulama.
Bayi tabung bisa dikategorikan halal dan bisa dikategorikan haram sesuai dengan cara dan proses untuk melakukannya. Bayi tabung dapat dikatakan halal jika:
Karena sperma, sel telur dan rahim yang digunakan adalah milik pasangan suami istri, maka cara-cara tersebut boleh dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keturunan. Sedangkan bayi tabung bisa dikategorikan haram jika cara melakukannya sebagai berikut :
Selain bayi tabung, pasangan suami-istri yang kesulitan mendapatkan keturunan bisa menempuh cara-cara lain. Masalah keturunan memang menjadi hal yang cukup sensitif karena bisa menyinggung salah satu pihak. Ada suami yang enggan melakukan pemeriksaan ke dokter karena merasa dilecehkan kejantanannya begitu juga sebaliknya. Namun demikian setiap pasangan yang kesulitan mendapatkan keturunan memang sebaiknya tetap berusaha untuk mendapatkan keturunan. Beberapa usaha yang bisa dilakukan yaitu :
Untuk memperoleh keturunan yang sehat maka kesehatan pasangan suami-istri juga harus dijaga. Pola hidup sehat perlu diterapkan seperti rutin makan makanan yang sehat dan meningkatkan kesuburan serta berolahraga secara rutin. (Baca juga : cara cepat hamil bagi pasangan suami istri)
Masalah keturunan juga berkaitan dengan kehendak Tuhan maka perlu bersabar dan berdoa agar dapat segera mendapatkan keturunan.
Lakukan hubungan suami-istri secara teratur terutama pada saat masa subur istri.
Memeriksakan diri pada dokter perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada masalah dalam kesehatan reproduksi pasangan suami istri. Tak perlu malu untuk melakukan pemeriksaan karena jika dibiarkan tentu akan semakin sulit untuk mengetahui apakah ada masalah atau tidak dalam hal reproduksi.
Berikut ini beberapa gangguan kehamilan yang bisa mempersulit program kehamilan :
Setelah cara-cara untuk mendapatkan keturunan seperti diatas telah dilakukan, namun ternyata tidak dapat memiliki keturunan juga maka cara bayi tabung bisa dijadikan solusi akhir. Bagi umat Islam sebaiknya melakukan bayi tabung dengan proses yang halal yaitu dilakukan antara suami dan istri, baik dengan cara pembuahan di luar atau memasukkan sperma suami ke dalam rahim istri, selain itu tidak dibenarkan.
Periode tunggu saat melakukan program kehamilan seperti bayi tabung ataupun IVF memang mendebarkan. Sehingga beberapa…
Haid dengan siklus yang normal setiap bulannya akan memiliki interval waktu yang sama, yakni sekitar…
Program embrio transfer atau paling umum dikenal sebagai program dalam kehamilan cukup banyak dilakukan oleh…
Infertilitas atau ketidaksuburan adalah masalah yang banyak dialami pasangan sehingga harus menunggu cukup lama sampai…
Di dalam tubuh wanita, terdapat dua hormon penting yang dikenal sebagai hormon reproduksi, yakni estrogen…
Hormon di dalam tubuh manusia bermacam-macam, sesuai dengan fungsinya masing-masing untuk mendukung kelangsungan hidup manusia.…