Memiliki keturunan merupakan salah satu tujuan seseorang menikah. Namun tak sedikit yang kemudian kesulitan mendapatkan keturunan walaupun sudah menikah bertahun-tahun. Pasangan suami-istri biasanya akan berusaha dengan berbagai cara untuk bisa mendapatkan keturunan, salah satunya adalah dengan cara bayi tabung. Bayi tabung sendiri masih mendapatkan perdebatan sehingga tak sedikit yang kemudian menghindari bayi tabung atau menjadikannya sebagai pilihan terakhir. Lalu bagaimana hukum bayi tabung dalam Islam?
Apa Itu Bayi Tabung?
Sebelum membahas tentang bayi tabung dalam Islam maka ada baiknya kalau kita terlebih dahulu mengetahui apa itu bayi tabung. Bayi tabung merupakan sebuah teknik pembuahan sel telur atau ovum yang dibuahi di luar tubuh dari sang wanita. Cara ini biasanya dilakukan jika cara lain tidak berhasil. Proses bayi tabung sendiri yaitu sel telur dari sang wanita diambil untuk menjalani proses pembuahan. Sel sperma juga diambil dari sang laki-laki dan kemudian dipertemukan dengan sel telur di sebuah tabung khusus.
Di tabung khusus tersebut kemudian terjadi pembuahan. Sel telur yang dibuahi akan menjadi zygot dan setelah itu dimasukkan kembali ke dalam rahim sang wanita. Proses selanjutnya sang wanita akan mengalami proses kehamilan dan melahirkan bayi tersebut.
Pengambilan Sel Telur dan Sperma dalam Pandangan Islam
Setiap pasangan yang akan melakukan program bayi tabung masing-masing akan diambil sperma dan sel telurnya. Proses pengambilan sel telur dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Indung telur dipegang dengan penjepit lalu dilakukan pengisapan. Setelah dikeluarkan lalu diperiksa terlebih dahulu di mikroskop untuk mencari sel telurnya.
- Melalui bantuan USG kehamilan, dokter melihat dari layar tempat folikel lalu menusuknya dengan jarum melalui vagina. Setelah itu dilakukan pengisapan folikel untuk mendapatkan sel telur.
Pengambilan sel telur tersebut dilakukan oleh dokter ahli yang memang bertugas untuk membantu pasien yang ingin melakukan bayi tabung. Disini pasien wanita dapat tersentuh oleh dokter laki-laki yang bukan mahramnya, begitu juga dapat terlihat auratnya dan sampai dipegang bagian alat vitalnya. Namun demikian ini merupakan proses medis yang bisa dikategorikan sebagai keadaan darurat.
Yusuf Qardawi mengungkapkan bahwa jika keadaan darurat maka diperbolehkan memegang atau melihat aurat dengan syarat keamanan dan nafsu keduanya dapat terjaga. Proses pengambilan sel telur sendiri memang dilakukan di rumah sakit dan bertujuan untuk tindakan medis. Belum ada cara lain selain dokter melihat dan memegang si pasien. Jadi hal ini bisa dikategorikan sebagai keadaan darurat dan diperbolehkan dalam Islam.
Selanjutnya adalah cara pengambilan sperma dari pihak laki-laki. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengambilan sperma dari sang laki-laki. Beberapa cara tersebut antara lain:
- Istimna’ (onani)
- Azl (senggama terputus)
- Dihisap dari testis
- Jima’ dengan memakai kondom
- Sperma yang ditumpahkan ke vagina disedot dengan spuit
- Sperma saat mimpi malam
Dari cara-cara tersebut yang paling baik dilakukan adalah dengan cara Istimna’ atau onani. Di dalam Islam sendiri melakukan onani dilarang. Ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa itu mutlak dilarang sedangkan ada juga yang menyatakan bahwa itu diharamkan kecuali dalam keadaan tertentu misalnya, takut berbuat zina sedang ia tak punya istri dan tidak mampu menikah.
Di dalam tujuan bayi tabung sendiri kedua pasangan bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Jadi ini termasuk salah satu usaha yang dilakukan. Cara pengambilan sperma dan sel telur masih bisa dikategorikan dalam keadaan darurat sehingga masih boleh dilakukan menurut pandangan sebagian ulama.
Halal dan Haram Bayi Tabung
Bayi tabung bisa dikategorikan halal dan bisa dikategorikan haram sesuai dengan cara dan proses untuk melakukannya. Bayi tabung dapat dikatakan halal jika:
- Sperma berasal dari si suami sedangkan sel telur didapat dari istrinya. Setelah itu telur yang dibuahi kembali dimasukkan ke dalam rahim istri untuk disemaikan atau dikembangkan di sana. Jadi istri tetap hamil dari hasil pembuahan mereka sendiri hingga proses persalinan.
- Sperma suami diambil lalu disuntikkan ke dalam rahim istri untuk disemaikan di sana.
Karena sperma, sel telur dan rahim yang digunakan adalah milik pasangan suami istri, maka cara-cara tersebut boleh dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keturunan. Sedangkan bayi tabung bisa dikategorikan haram jika cara melakukannya sebagai berikut :
- Sperma diambil dari pihak laki-laki tapi disemaikan di sel telur wanita yang bukan istrinya, walaupun kemudian dicangkokkan dalam rahim sang istri.
- Sel telur diambil dari pihak istri tapi disemaikan dengan sperma dari laki-laki yang bukan suami, walaupun kemudian dicangkokkan dalam rahim sang istri.
- Sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami-istri namun dicangkokkan dalam rahim wanita lain.
- Sperma dan sel telur berasal dari laki-laki dan wanita lain lalu dicangkokkan dalam rahim istri.
- Sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami-istri lalu dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
Upaya Mendapatkan Keturunan Selain Bayi Tabung
Selain bayi tabung, pasangan suami-istri yang kesulitan mendapatkan keturunan bisa menempuh cara-cara lain. Masalah keturunan memang menjadi hal yang cukup sensitif karena bisa menyinggung salah satu pihak. Ada suami yang enggan melakukan pemeriksaan ke dokter karena merasa dilecehkan kejantanannya begitu juga sebaliknya. Namun demikian setiap pasangan yang kesulitan mendapatkan keturunan memang sebaiknya tetap berusaha untuk mendapatkan keturunan. Beberapa usaha yang bisa dilakukan yaitu :
- Memperbaiki kesehatan suami dan istri
Untuk memperoleh keturunan yang sehat maka kesehatan pasangan suami-istri juga harus dijaga. Pola hidup sehat perlu diterapkan seperti rutin makan makanan yang sehat dan meningkatkan kesuburan serta berolahraga secara rutin. (Baca juga : cara cepat hamil bagi pasangan suami istri)
- Berdoa dan bersabar
Masalah keturunan juga berkaitan dengan kehendak Tuhan maka perlu bersabar dan berdoa agar dapat segera mendapatkan keturunan.
- Melakukan hubungan suami-istri secara teratur
Lakukan hubungan suami-istri secara teratur terutama pada saat masa subur istri.
- Memeriksakan diri dan berkonsultasi dengan dokter
Memeriksakan diri pada dokter perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada masalah dalam kesehatan reproduksi pasangan suami istri. Tak perlu malu untuk melakukan pemeriksaan karena jika dibiarkan tentu akan semakin sulit untuk mengetahui apakah ada masalah atau tidak dalam hal reproduksi.
Berikut ini beberapa gangguan kehamilan yang bisa mempersulit program kehamilan :
Setelah cara-cara untuk mendapatkan keturunan seperti diatas telah dilakukan, namun ternyata tidak dapat memiliki keturunan juga maka cara bayi tabung bisa dijadikan solusi akhir. Bagi umat Islam sebaiknya melakukan bayi tabung dengan proses yang halal yaitu dilakukan antara suami dan istri, baik dengan cara pembuahan di luar atau memasukkan sperma suami ke dalam rahim istri, selain itu tidak dibenarkan.