Hukum Suami Minum Susu Istri Saat Menyusui, Bolehkah?

√ Scientific Base Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Seperti yang telah kita ketahui bersama, ketika seorang istri melahirkan umumnya air susu akan keluar dari payudara istri untuk menyusui bayinya sebagai nutrisi, minum dan makanan bayi. Pertanyaannya sekarang bagaimana hukum minum air susu istri (ASI) bagi suami?

Sebelum membahas itu, dalam al-Fiqh al-Manhaji, Dr. Mustafa al-Khin membagi perempuan yang mahram (haram dinikah) yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqat. Mahram muabbad (permanen) adalah wanita yang haram dinikah selama-lamanya.

Mahram muabbad sendiri disebabkan oleh tiga hal: kekerabatan, perkawinan, dan persusuan. Yang dimaksud saudara sepersusuan dalam islam yang bagaimana? Apakah seorang suami yang minum susu istri bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan?

Dalam hadits di kitab shahih muslim “Dari Siti Aisyah, sesungguhnya dia telah berkata, termasuk yang diturunkan dalam Al-Quran, bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan pernikahan, kemudian dihapus (dinasakh) dengan lima kali persusuan.” (Shahih Muslim Juz 1 halaman 616). Dikutip dari Al-Mawardi, al-Hâwi al-Kabîr fî Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi‘i, seorang anak menjadi mahram manakala anak tersebut telah menyusu sebanyak lima kali secara terpisah dan dalam usia kurang dari dua tahun.

Berdasarkan penjelasan diatas, ketika suami minum susu istri tidak akan menyebabkan suami menjadi saudara sepersusan istri, oleh karena itu hukum minum susu istri bagi suami adalah boleh dan tidak haram serta tidak menyebabkan suami menjadi mahram istri.

fbWhatsappTwitterLinkedIn