Bolehkah Ibu Hamil Ke Makam Atau Ziarah Kubur ?

√ Scientific Base Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Proses kehamilan merupakan salah satu masa dimana ibu hamil akan mengalami berbagai macam bentuk perubahan pada tubuhnya yang berkaitan dengan proses pembentukan dan perkembangan janin di dalam kandungan hingga janin siap terlahir melalui proses persalinan atau dalam perhitungannya akan berlangsung kurang lebih selama 40 minggu. Berbeda dengan kondisi saat sebelum hamil, ibu hamil perlu memperhatikan setiap aktivitas yang dijalaninya selam masa kehamilan karena adanya peluang dan resiko aktivitas tertentu yang dapat berdampak buruk.

Memperhatikan setiap jenis aktivitas yang dijalaninya dan memahami apakah hal tersebut boleh atau tidak dilakukan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan peran ibu hamil terhadap perkembangan janin di dalam kandungannya. Setiap ibu tentunya menginginkan agar selama menjalani masa kehamilan proses yang terjadi dapat berlangsung dengan baik dan perkembangan janin dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya resiko kemunculan masalah atau gangguan kehamilan.

Dalam pembahasan kali ini, hamil.co.id akan menguraikan salah satu penjelasan mengenai aktivitas yang boleh atau tidak boleh dijalani oleh setiap ibu hamil yang berkaitan dengan peran ibu menjaga kondisi kehamilan agar dapat berjalan normal yakni terkait bolehkah ibu hamil ke makam atau tempat pemakaman dan adakah resiko resiko yang buruk dapat terjadi dari ibu yang melakukan aktivitas tersebut. Berikut ini penjelasan dari jawaban atau pertanyaan yang diutarakan diatas.

Bolehkah Ibu Hamil Ke Makam ?

Jawaban pertanyaan ini mungkin sebaiknya banyak dihubungkan dengan aturan dan syariat agama islam yang memang pendapatnya berkaitan denga boleh tidaknya ibu ke makam untuk melakukan ziarah kubur. Ada berbagai macam pernyataan yang berbeda dari pada ulama yang diyakini hingga kini yakni diantaranya wanita tidak diijinkan atau haram hukumnya untuk melakukan ziarah kubur, ada yang mengatakan bahwa hukumnya makruh atau sunnah untuk dilakukan.

Larangan ibu hamil yang tidak boleh mengunjungi makam sebenarnya berkembang dimasyarakat bukan karena mempermasalahkan pendapat ulama namun lebih pada kepercayaan dan mitos yang sudah berkembang sejak jaman dahulu. Melalui penjelasan ini maka wanita atau ibu hamil khususnya, boleh tidaknya ke makam dan melakukan ziarah kubur ditentukan dari kepercayaan dan tuntunan kyai masing masing yang lebih menekankan pada hukum apa haram, wajib, atau sunnahkah dan tidak mempercayai mitos yang lebih mengarah pada kondisi syirik.

Dampak Ibu Hamil Ke Makam

Seperti dalam penjelasan diatas, boleh tidaknya ibu hamil untuk pergi ke makam melakukan ziarah kubur tentu dilandasi atas keimanan masing masing yang lebih mempercayai pendapat ulama yang mana dan menjadi dasar bagi ibu hamil sebelum melakukan akttivitas tersebut. Jika ibu hamil mempercayai bahwa ke makam bukanlah hal yang diharamkan maka ibu hamil yang ingin pergi ke makam menjadi haknya terutama ketika akan melakukan ziarah kubur atau prosesi pemakaman keluarga dekat.

Sejauh ini secara medis, tidak ditemukan dampak yang buruk bagi ibu hamil yang melakukan aktivitas ziarah kubur dengan pergi kemakam. Dampak yang diketahui seperti diganggu oleh makhluk halus, dapat berpengaruh pada kondisi perkembangan janin, menyebabkan dampak dampak lain yang lebih mengarah pada kondisi mistis adalah dampak ibu hamil ke makan yang dipahami sebagai mitos. Dampak secara langsung dari aktivitas ibu ziarah kubur ke makam belum pernah ditemukan bahkan belum pernah diteliti dengan pasti.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Ibu Hamil Mengenai  Mitos

Mitos merupakan cerita yang berkembang pada jaman dahulu dan masih dipercayai oleh sebagaian masyarakat terkait kebenarannya dan lebih banyak mengarah pada hal gaib atau mistis. Berbagai aktivitas kehidupan di masyarakat tidak luput dari mitos teruma pada ibu hamil atau masa kehamilan. Salah satu mitos yang berkembang dimasyarakat tersebut adalah larangan untuk ibu hamil yang masuk ke dalam makam. Menangapi mitos maka ada beberapa hal yang perlu diperhaitkan oleh ibu hamil diantaranya :

  1. Tidak mempercayai sepenuhnya, ibu hamil sebaiknya tidak mempercayai setiap mitos yang berkembang dimasyarakat terutama yang tidak dapat dijelaskan secara logis meskipun mitos berupa larangan tersebut datang langsung dari orang tua atau keluarga dekat.
  2. Cari informasi, untuk memastikan kebenaran suatu mitos perlu dilakukan agar ibu hamil tidak larut alam sebauh kepercayaan yang menjadikannya akan tersugesti bahwa hal tesebut benar. Untuk itu mencari inormasi yang benar dari mitos dapat dilakukan dengan berkonsultasi bersama dokter kandungan.
  3. Lebih percaya agama, mempercayai agama dan kitab suci terutama untuk kaum muslimin perlu dilakukan agar dapat menghindari syirik dari kepercayaan terhadap mitos yang berkembang tanpa ada dasar dan penjelasan yang kuat.

Itulah beberapa hal terkait penjelasan bolehkah ibu hamil ke makam yang perlu diperhatikan dan diketahui oleh setiap ibu hamil agar tidak memberikan dampak buruk pada proses kehamilan dan perkembangan janin. Larangan ibu hamil pergi ke makam lebih berkembang sebagai kepercayaan masyarakat atau mitos dengan penjelasan logis yang belum dapat terbuktikan.

 

fbWhatsappTwitterLinkedIn